Wednesday, January 07, 2015

Diduga Korupsi, Kejaksaan Tahan Ketua Partai Demokrat

PALU, KOMPAS.com - Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Palu, Selasa (6/1/2015) petang. Panahanan Yos terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan partai itu periode 2005-2013.
Yos Sudarso yang mengenakan kemeja putih digiring menuju Rutan Maesa Palu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Palu Asnawi mengatakan penahanan tersangka itu adalah untuk memudahkan penyidikan perkara.
Yos Sudarso yang kini masih menjadi anggota DPRD Kota Palu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan September 2014. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup dengan diperkuat oleh keterangan saksi.
Bukti tersebut antara lain pelaporan keuangan yang tidak didukung administrasi lengkap, selain itu penggunaan dana partai yang berasal dari pemerintah itu tidak dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Selain itu, ada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pertanggungjawaban fiktif yang dibuat tersangka.
Kasus tersebut adalah pengembangan dari laporan masyarakat dan pengurus Partai Demokrat Kota Palu yang merasa janggal dengan administrasi keuangan partai tersebut. Dalam laporan itu, pelapor mengindikasikan adanya penggunaan dana operasional partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu.
Dana itu antara lain dari APBD Kota Palu yang sebesar Rp86 juta per tahun, dan dana dari fraksi di DPRD Kota Palu sebesar Rp5 juta per bulan.
Yos Sudarso adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palu periode 2009-2014, dan telah menahkodai Partai Demokrat Palu selama hampir 10 tahun.

Ini Alasan Mengapa PNS DKI Belum Gajian

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan belum dicairkannya gaji seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Alasannya, keterlambatan pembayaran gaji PNS karena ada nomenklatur baru pada pengguna anggaran (PA) baru.

Menurut Kepala BPKD yang baru dilantik itu, selain karena banyaknya kepala dinas yang bergeser ke posisi lain, ada pula kepala dinas yang distafkan. 

"Kepala dinas yang distafkan tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, dan tunjangan eselon. Kalau datanya salahkan bahaya," kata Heru kepada Warta Kota, Selasa (6/1/2015).

Heru menjelaskan, nomenklatur PNS DKI juga harus dicocokkan dari hasil program seleksi dan promosi terbuka. Pasalnya, itu berkaitan dengan tunjangan yang akan diberikan ke PNS tersebut.

"Nomenklatur juga harus dicek ke BKD DKI dan Biro Ortala. Kita tidak mau gegabah membayarkan gaji ini," tambahnya.

Menurut dia, dana untuk para PNS DKI sudah tersedia melalui dana langsung di APBD DKI 2014. Karena itu, telatnya pembayaran gaji bukan karena molornya pengesahan APBD DKI 2015.

"Enggak ada kaitannya pembayaran gaji dengan pengesahan APBD DKI 2015. Karena kami kan masih memiliki waktu hingga 60 hari," kata dia.

Menurut informasi, jumlah PNS Pemprov DKI saat ini mencapai sekitar 72.000 orang. Mereka terdiri dari staf sampai pejabat di berbagai dinas dan pemerintahan.

Thursday, December 25, 2014

Menteri Agama: Selamat Merayakan Natal

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan selamat hari raya Natal bagi umat Kristiani di seluruh Indonesia. Lukman berharap Natal tahun ini membawa kedamaian dan kerukunan antara umat beragama. 

Hal tersebut disampaikan Lukman melalui akun Twitter-nya, @lukmansaifuddin. "Buat umat kristiani yg bersukacita, Selamat Merayakan Natal... Damai di bumi, damai di hati... Semoga kita terus rukun dalam cinta kasih," demikian tweet Lukman, Kamis (25/12/2014) pagi. 

Tweet itu langsung mendapatkan berbagai komentar dari parafollowers Lukman. "Menteri agama yang luar biasa," tulis akun @joel_rio. "amn, terima kasih pak. Mohon bantuannya untuk #GKIYasmin pak," tulis akun @aryadi_robby. [Baca: Ingin Muluskan RUU Kerukunan Umat Beragama, Menteri Agama Akan Lobi DPR]

Sebelumnya, Lukman berpandangan, masih ada pro kontra di kalangan umat Muslim terkait ucapan selamat Natal bagi umat Kristiani. Ada sebagian umat Muslim yang merasa tidak masalah mengucapkan selamat Natal, tetapi ada pula yang merasa hal itu diharamkan. 

Dia meminta umat Kristiani berjiwa besar menanggapi pro-kontra yang terjadi ini. 

"Saya pikir semua pihak harus saling menghargai dan menghormati pandangan masing-masing. Jadi, kalau ada umat Islam tidak mengucapkan itu katakan sampai mengucapkan haram, itu bagian dari pemahaman. Itu harus dihormati dan dihargai sebagaimana kita menghormati dan menghargai yang tidak mempersoalkan," kata Lukman di ruang redaksi harianKompas di Gedung Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (22/12/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.

My Blog List