Wednesday, September 10, 2014

Ini Ancaman Ahok jika DPRD Jegal Program Unggulan DKI

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam tidak akan menandatangani surat pengangkatan wakil gubernur DKI yang baru bila berbagai program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijegal di DPRD.

"Kalau saya dipersulit dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah ini, saya enggak mau tanda tangan surat pengangkatan wagub-lah," ujar Basuki di Balaikota Jakarta, Rabu (10/9/2014). 

Pria yang akrab disapa Ahok itu bahkan bersedia memimpin Ibu Kota sendirian atau one man show. Ia merasa tidak memerlukan wakil gubernur karena Pemprov DKI memiliki empat deputi gubernur serta sekretaris daerah (sekda) dan lima asisten sekda yang disebutnya "memiliki ilmu di atas Ahok".

Ahok merasa optimistis dapat membangun Jakarta dengan baik bersama para anak buahnya itu. Ia mengatakan, daripada nantinya "kawin paksa", lebih baik bekerja sama dengan para pejabat DKI yang telah menguasai lapangan kerja masing-masing.

Selain itu, Basuki juga khawatir bahwa calon wagub yang dipilih DPRD DKI tidak sesuai dengan kriterianya, yakni sosok yang tidak menerima suap, jujur, taat konstitusi, dan berani mati membela warga Jakarta. 

"Kalau perlu, enggak usah ada wagub di DKI. Kalau wagub dipilih DPRD, jangan-jangan wagubnya nanti suka melobi anggota Dewan, enggak mau saya," ujar suami Veronica Tan itu.

Meskipun demikian, Ahok meyakini bahwa tidak semua anggota Dewan bakal menghambat pelaksanaan pembangunan yang termasuk dalam program unggulan Pemprov DKI. 

Dia yakin, masih banyak anggota Dewan yang memiliki hati nurani untuk merealisasikan seluruh program pro-rakyat. Selama program unggulan itu untuk kepentingan warga Jakarta, Ahok meyakini, anggota Dewan tidak akan menghambatnya. 

Seperti diberitakan, Ahok telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra, yang mengusungnya untuk mendampingi Joko Widodo (Jokowi) pada Pilkada DKI Jakarta 2012. [Baca: Ahok: Saya Sudah Resmi Keluar dari Gerindra]

Ahok memutuskan keluar dari Gerindra karena tidak setuju dengan sikap partai yang mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. 

Sebelumnya diberitakan, usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD tengah dibahas oleh Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Panja RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri. Parpol Koalisi Merah Putih berubah sikap setelah berakhirnya proses pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi. 

Berdasarkan catatan Kompas, pada pembahasan Mei 2014, tidak ada fraksi di DPR yang memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPR. Namun, sikap parpol Koalisi Merah Putih berubah pada 3 September 2014. Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, PKS, dan Partai Demokrat memilih mekanisme pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota oleh DPRD. 

Awalnya, hanya Partai Demokrat dan PKB yang memilih mekanisme dipilih oleh DPRD pada pembahasan Mei 2014. Sikap fraksi lalu berubah pada September 2014. Partai Gerindra, Golkar, PAN, PPP, dan Partai Demokrat juga memilih mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Monday, September 08, 2014

Kami Membayar Anda Rp 554.000.000 Pertahun Plus.. Plus Bukan untuk Tidur

14094013031830342058
Kami Gaji Anda Rp 554.000.000 Per Tahun Plus..Plus… Photo : kaktus.co.id
Miris dan menyakitkan, ditengah kesulitan untuk bertahan hidup di negeri ini, melihat para anggota DPR RI yang kata nya mewakili suara rakyat terlelap dalam buaian mimpi disaat waktunya bekerja untuk rakyat.
Tak heran jika kuota subsidi BBM tekor sebelum waktunya, Tak heran jika kasus Mega scandal Bank Century tak kunjung tuntas, Tak heran jika pelayanan publik tidak maksimal, dan masih banyak pekerjaan - pekerjaan yang seharusnya anda lakukan dalam kurun waktu 2009 - 2014 masih berantakan.
Sebagai aktivis pelaut saya hanya bisa mengelus dada karena sampai saat ini Pelaut Indonesia masih menunggu mimpi nya yang belum terwujud agar Maritime Labor Convention (MLC) 2006 segera diratifikasi oleh pemerintah RI dan menjadi undang-undang agar hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja diatas kapal Domestik maupun Internasional bisa terlindungi dan khususnya bagi pelaut Indonesia yang bekerja diatas armada pelayaran domestik bisa mendapat gaji  yang layak dan sesuai dengan standar yang sudah digariskan ILO maupun ITF.
Angka Rp 554.000.000 plus.. plus .. bukan lah Isu belaka, karena kami rakyat tahu bahwa anda yang tidur sambil duduk dikursi empuk di Gedung DPR RI memang mendapatkan Gaji, dan tunjangan yang setahun bisa anda kantongi bahkan bisa mencapai angka 1 Milyar tanpa harus korupsi.
Bagi anda yang mungkin belum tahu berapa nominal gaji dan tunjangan serta fasilitas yang diterima para anggota DPR RI, anda akan tercengang  dan berkata, ” WOooowwW ” ya berikut adalah uang kita, rakyat Indonesia yang dipakai untuk menggaji mereka:
A. Gaji pokok dan tunjangan
1. Rp 4.200.000 per bulan
2. Tunjangan
a. Jabatan Rp 9.700.000 per bulan
b. Uang paket Rp 2.000.000 per bulan
c. Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
d. Keluarga: suami/istri sebanyak 10% x Gaji Pokok Rp 420.000 per bulan. Anak sebanyak 25 x Gaji Pokok Rp 84.000 per jiwa per bulan
e. Khusus PPH, Pasal 21 Rp 2.699.813
B. Penerimaan lain-lain
1. Tunjangan kehormatan Rp3.720.000 per bulan
2. Komunikasi intensif Rp 4.140.000 per bulan
3. Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
4. Pansus Rp 2.000.000 per undang- undang per paket
5. Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000 per bulan)
6. Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000 per orang per periode
C. Biaya perjalanan
1. Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
2. Uang harian:
a. Daerah tingkat I Rp 500.000 per hari
b. Derah tingkat II Rp 400.000 per hari
3. Uang representasi:
a. Daerah Tingkat I Rp 400.000
b. Daerah Tingkat II Rp 300.000
(Keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari per sepekan untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi per gabungan komisi)
D. Rumah jabatan
1. Anggaran pemeliharaan
- RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000 per rumah per tahun
- RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000 per rumah per tahun
2. Perlengkapan rumah lengkap
E. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
1. Biaya pengobatan oleh PT Askes
- Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
- Jangkauan pelayanan nasional:
Di provider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap.
2. Uang duka :
- Wafat (3 bulan x gaji)
- Tewas (6 bulan x gaji)
3. Biaya pemakaman Rp 1.050.000 per orang
F. Pensiunan
1. Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000 per bulan
2. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Bisa dibayangkan berapa banyak jumlah yang dikeluarkan negara untuk memanjakan para anggota dewan ini yang berjumlah 560 orang, Andaikata sebagian dari anggaran negara yang dipakai untuk mengaji para anggota DPR RI ini bisa dipangkas, saya yakin masalah kelangkaan BBM bersubsidi yang menjadi polemik bangsa saat ini mungkin bisa teratasi.
Bagi anda yang saat in iterpilih untuk duduk mewakili kami di kursi DPR RIperiode 2014-2019, kami hanya menitip pesan bahwa ” Kami menggaji anda bukan cuma untuk terlelap tidur di gedung DPR, karena kami kami yakin disaat anda tertidur, anda akan bermimpi indah untuk bisa melipatgandakan penghasilan anda dengan jalan hina  “Korupsi Berjamaah”…”

My Blog List