Wednesday, March 12, 2014

Satgas Antirokok Sidak di Kantor Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com — Satuan Petugas Pengawas Kawasan Dilarang Merokok melakukan inspeksi mendadak sejumlah titik di kawasan Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2014) siang. Tujuan kegiatan tersebut adalah melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah tentang kawasan dilarang merokok. 

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Kesehatan Masyarakat Bambang Sugiyono mengatakan, sosialisasi di Balaikota merupakan tahap awal sebelum nantinya kegiatan serupa akan dilakukan di area publik. 

"Gedung ini mau kita jadikan percontohan. Sementara ini, masih terus sosialisasi. Kalau tidak mempan, akan mulai kita terapkan denda," kata Bambang di Balai Wartawan Balaikota Jakarta. 

Setelah mendatangi Balai Wartawan, satgas tersebut lalu menyisir ruang-ruang perkantoran sampai lantai 22. Penyisiran dilakukan sekitar dua jam, dimulai dari pukul 12.30 hingga sekitar pukul 14.30 WIB. 

Ke depannya, kata Bambang, sosialisasi akan terus dilakukan secara rutin. Tak hanya kepada jajaran birokrat, tetapi juga kepada para anggota legislatif. "Tidak hanya kepada PNS dan wartawan, tetapi ke anggota DPRD-nya juga. Kita akan lakukan secara rutin, tapi waktunya tidak akan tetap," ujarnya. 

Perda dan pergub kawasan anti-rokok sendiri melarang aktivitas merokok di delapan lokasi, yakni di area perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, pelayanan kesehatan, rumah ibadah, area bermain, angkutan umum, dan kawasan dengan aturan larangan merokok.

No comments:

Post a Comment

My Blog List