Friday, March 15, 2013

Basuki: Cegah Korupsi, Harta Pejabat Harus Diungkap


Foto Ahok.OrgAhok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa untuk mencegah korupsi di kalangan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak cukup melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akan tetapi harus meratifikasi Undang-undang no 7 tahun 2006.
“Jauh lebih dalam dari itu, seseorang harus bisa membuktikan jumlah harta, kebutuhan hidup, dan pajak yang dibayar yang seuai berapa? Kalau tidak sesuain anda tidak boleh jadi pejabat, itu yang penting,” kata pria yang akrab disapa Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2013).
Ahok menjelaskan wajar jika mengaji besar untuk pejabat untuk mencegah tindakan korupsi. Pasalnya, tidak adil jika ada pejabat yang jujur digaji dengan nilai yang sangat kecil. Sedangkan, para pekerja di swasta mendapatkan gaji yang jauh berkali-kali lipat diatas para pejabat.
“Misalkan kalau bupati yang jujur hanya digaji 5-6 juta mana cukup, kan tidak lucu. sementara profesional di bank bisa Rp150-200 juta per bulan gajinya. Itu besar tidak sesuai dengan kondisi rakyat kita, Kalau memang tidak sesuai tangkap saja pejabat dengan gaji kecil tapi bisa bermewah-mewahan. Kenapa tidak pernah teriak.  Jangan pejabat digaji gaji besar lalu anda teriak,” imbuhnya.
Kemudian, mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan bahwa jika ingin mendorong pencegahan korupsi harus mengungkap harta para pejabat. Hal ini dilakukan karena banyak sekali pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
“Kita punya data banyak PPATK juga ada data, tapi kita tidak bisa lakukan. Siapapun mau jadi pejabat hartanya harus diperiksa hartanya asalnya darimana, kalau tidak bisa yang sudah main tidak usah diperiksa lagi kita ampuni saja. Itulah rekonsiliasi nasional, kalau mau pejabat yang mau betul2 melayani,” katanya.[Tribunnews]

No comments:

Post a Comment

My Blog List